Pages

Tuesday, August 30, 2016

Kehilangan e-KTP

Salam jumpa pembaca yang budiman. Saya akan berbagi pengalaman bagaimana mengurus e-KTP yang hilang. Pengalaman ini bisa jadi rujukan bagi anda yang mengalami hal serupa. Mengapa saya katakan serupa? Karena bisa jadi prosedur di tiap daerah berbeda.

Baiklah, langsung saja. Saya tinggal di kota Surabaya, lebih spesifik lagi di kecamatan Sawahan. Kejadian kehilangan e-KTP saya alami waktu mengurus perpanjangan STNK lima tahunan di samsat. Cukup menyesakkan, karena dapat STNK baru tapi kehilangan KTP.

Kisah kehilangan tidak perlu didramatisir lagi. Kita lanjut ke apa yang kemudian harus dilakukan pasca kehilangan e-KTP. Jika prosesnya lancar, akan selesai dalam waktu 1-2 hari.

1. Lapor Polisi
Laporkan kehilangan KTP ke polsek setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Setelah melapor, kita akan mendapat surat keterangan kehilangan e-KTP. Ada baiknya surat ini dan KK difotokopi beberapa lembar untuk backup.

2. Ke Kantor Kecamatan
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, anda bisa pergi ke kecamatan untuk meminta surat penerbitan e-KTP dengan bekal fotokopi KK dan surat keterangan dari kepolisian. Sampai di sini mestinya saya dapat surat penerbitan e-KTP untuk dibawa ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

3. Cetak e-KTP di Dispendukcapil
Berbekal surat dari kecamatan, Dispendukcapil akan menerbitkan e-KTP baru sesuai dengan data pada KK terbaru. Namun berdasarkan pengalaman saya, pengurusan berhenti di kecamatan. Saya tidak tahu apakah ini langkah kecamatan untuk "jemput bola" dalam melayani masyarakat atau bagaimana. Namun, saya diberi tanda terima untuk mengambil e-KTP pada tanggal yang dijanjikan (sekitar 2 minggu). Saat itu yang ada dalam pikiran saya adalah ya sudahlah, kalau mengurus sendiri ke Dispendukcapil kan harus antre, bisa jadi seharian. Kalau diuruskan kecamatan nunggu dua minggu.

Selang dua minggu saya datang ke kecamatan untuk mengambil e-KTP dengan hati riang (lebay). Ternyata setelah di kecamatan, ibu penjaga loket bilang kalau e-KTP saya belum jadi. "Maaf ya mas, e-KTP nya belum jadi. Sampeyan ninggal no HP saja, nanti kalau jadi saya SMS", begitu beliau berkata. Saya pun pulang dengan tangan hampa. Sekitar seminggu lebih beberapa hari setelahnya, datanglah SMS yang mengabarkan kalau e-KTP saya sudah jadi. Wah, ini dia yang ditunggu. Berakhirlah penentian beberapa minggu untuk mendapatkan e-KTP baru.

Saya mengapresiasi pelayanan kecamatan Sawahan yang mau jemput bola, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh pergi dan mengantre ke Dispendukcapil. Walaupun ada keterlambatan dari jadwal yang dijanjikan, namun permintaan maaf dan kesediaan untuk memberikan kabar lewat SMS juga saya apresiasi.

Semoga kedepannya pelayanan publik menjadi lebih baik lagi. Dan semoga apa yang saya bagikan kepada para pembaca bermanfaat.